Taufik mengatakan, CL merupakan koordinator saksi tingkat RW, di wilayah Warakas, Jakarta Utara.
Partai Gerindra dan Taufik sebagai caleg memang membekali para saksi dengan sejumlah uang yang disebut sebagai ongkos politik.
"Menurut Undang-undang, memberikan uang kepada saksi dan kepada koordinator saksi baik tingkat RW dan tingkat kecamatan karena itu bagian dari ongkos politik jadi kalau seperti ini semua uang yang dikasih saksi tangkap saja semua," kata Taufik di Kantor Seknas Prabowo Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Taufik menyebut, CL ditangkap oleh Polres Jakarta Utara dan bukan oleh Bawaslu Jakarta Utara.
"Saat itu juga selesai memberi penjelasan saya telepon Bawaslu tingkat Jakarta Utara jawabannya, 'enggak apa-apa Bang, itu namanya ongkos politik enggak dilanggar undang-undang," ucapnya.
Adapun hingga saat ini pihaknya belum dapat informasi lanjutan dari pihak kepolisian Jakarta Utara.
"CL masih di kantor polisi masih diproses. Kita lihat dulu kalau perlu ada langkah langkah hukum kita ambil langkah langkah hukum," ujar Taufik.
Sebelumnya, seorang pria berinisial CL diamankan di depan rumah calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, M Taufik, di Jakarta, Senin (15/4/2019) petang.
"Ketangkap (pukul) 17.30 WIB di wilayah Warakas (Jakarta Utara) di depan rumah Pak Taufik di posko pemenangannya," kata Ketua Bawaslu Jakarta Utara Mochamad Dimyati, Selasa (16/4/2019).
Dimyati menuturkan, pria berinisial CL itu ditangkap karena dugaan politik uang. Ia menyebut, CL diamankan dengan sejumlah lembar amplop berisi uang tunai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/16/14490331/penjelasan-m-taufik-soal-penangkapan-ott-di-depan-posko-pemenangannya