Sebab, huruf Braille pada kolom surat suara calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno, disebut tidak timbul secara sempurna.
Kicauan tersebut diunggah 14 April 2019 dengan melampirkan sebuah foto yang tertulis keterangan terkait jumlah pemilih tunanetra dan ketidaksempurnaan pencetakan surat suara Braille.
"Tolong dicek surat suara Braille, nomor 02 tidak terbaca, nomor 02 timbul, info dari Pertuni. Ini masukan aja dari Pertuni (Persatuan Tuna Netra Indonesia) di Jakarta ngecek surat suara braile ke KPU ternyata hampir 80% salah semua. Yang nomor 01 hurufnya timbul, sedangkan nomor 02 tidak teraba. Penyandang cacat kita kasihan, jumlahnya kisaran 5 jutaan (viralkan agar cepat tertangani)," bunyi keterangan dalam foto tersebut.
Dilansir dari Tempo.co, Ketua Dewan Pengurus Pusat Pertuni, Aria Indrawati, mengatakan Pertuni tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun terkait template surat suara untuk 2019.
"Dengan begitu, kabar yang beredar tersebut adalah hoax," ujar Aria Indrawati saat dihubungi Tempo, Kamis 14 Maret 2019.
Kabar hoaks itu menyebutkan, Pertuni mengomentari kejanggalan berupa titik timbul untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 di template kertas suara yang tidak teraba.
Template itu dikabarkan sudah tercetak sebanyak 80 persen untuk wilayah DKI Jakarta dan berpotensi merugikan hak 5 juta penyandang disabilitas netra di Ibu Kota.
Terkait jumlah penyandang disabilitas, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang tercatat oleh KPU, ada 1.247.730 pemilih penyandang disabilitas.
Jumlah tersebut terdiri dari 83.182 tunadaksa, 166.364 tunanetra, 249.546 tunarungu, 332.728 tunagrahita dan 415.910 penyandang disabilitas lainya.
KPU telah menyediakan alat bantu untuk pemilih tunanetra di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilu 2019. Alat bantu itu hanya berupa pola yang memuat huruf Braille identitas peserta pemilu dalam surat suara.
Alat bantu tersebut hanya tersedia untuk surat suara pilpres dan DPD. Sementara untuk surat suara DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak disediakan karena terbatasnya anggaran.
Namun, KPU memberikan alternatif solusi lainnya untuk pemilih tunanetra yakni mengizinkan pemilih tunanetra ditemani pendamping di bilik suara.
Fungsi pendamping dalam hal ini untuk membantu pemilih mencoblos caleg atau partai politik yang dipilihnya.
Dengan demikian, jika terkendala soal template Braille, maka pemilih tunanetra dapat meminta bantuan pendamping.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/17/14010441/cek-fakta-viral-soal-banyak-surat-suara-braille-tak-tercetak-sempurna