"Jadi ada 22 TPS (yang direkomendasikan) dengan berbagai varian pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Tangerang Agus Muslim saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/4/2019).
Ia mengatakan, pencoblosan ulang yang dilakukan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang ditemui Bawaslu di masing-masing TPS tersebut.
"Ada yang presiden dan wakil presiden saja, ada yang DPR RI saja, ada yang kelimanya, beda-beda, jadi yang sakit saja yang kita obati," kata dia.
Adapun wilayah terbanyak yang direkomendasikan untuk melakukan PSU adalah Kecamatan Cibodas. Di sana, pengulangan harus dilakukan di 13 TPS.
TPS yang harus melakukan pencoblosan ulang di Kecamatan Cibodas yakni TPS 02 Kelurahan Jatiuwung, TPS 02, 04, 09, 14, 21, 24, 31, 37, 54, 56, 60, 61, dan TPS 70 di Kelurahan Uwung Jaya, serta di TPS 50 Panunggangan Barat.
Sementara itu, di wilayah lain, pencoblosan ulang direkomendasikan dilakukan di TPS 07 Jurumudi Baru, Kecamatan Benda; TPS 48 Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh; dan TPS 04 Larangan Indah, Kecamatan Larangan.
Selanjutnya, TPS 14 Manis Jaya, dan TPS 49 Gandasari Kecamatan Jatiuwung, serta TPS 10 Cimone, dan TPS 26 Koang Jaya Kecamatan Karawaci.
Agus mengatakan, rekomendasi itu telah disampaikan pihaknya ke panitia pemilu kecamatan (PPK) yang direkomendasikan untuk melakukan PSU untuk diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.
"Waktunya (PSU) secepatnya lebih bagus agar masyarakat tidak dirugikan. Kita sarankan yang terpenting kesiapan KPU yang maksimal," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/22/18155341/bawaslu-rekomendasikan-pemungutan-suara-ulang-di-22-tps-tangerang