"Ditanya melaporkan apa, siapa yang dirugikan. Nama ya kebohongan publik (yang dirugikan) adalah masyarakat dan koalisi pendukung Bapak Joko Widodo," kata Farhat di Polda Metro Jaya, Selasa (23/4/2019).
Menurut Farhat, ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik.
Ia berharap, laporannya dapat diproses secara adil sehingga orang-orang yang diduga terlibat menyebarkan berita bohong dapat dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
Farhat menilai, berita bohong terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet merugikan pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Kalau berita ini tidak diungkap polisi saat itu, maka masyarakat akan tergiring untuk memusuhi Bapak Jokowi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap rezim saat ini," ujar Farhat.
Selain Farhat, penyidik memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Ade Adriansyah Utama, Lendy, dan Farid Mardani Akbar.
Adapun pemanggilan Farhat sebagai saksi pada hari ini merupakan pemanggilan kedua.
Farhat melaporkan 17 orang, termasuk pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ke Bareskrim Polri.
Farhat menilai, Prabowo-Sandi dan sejumlah politisi tersebut dianggap ikut menyebarkan kabar hoaks terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet, aktivis yang juga pernah bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.
Laporan itu bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM.
Laporan terhadap Prabowo-Sandiaga oleh Farhat Abbas tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/23/17443311/laporkan-prabowo-sandiaga-farhat-abbas-dicecar-16-pertanyaan-oleh