Alex mengatakan, awalnya salah satu dari 14 pelaku terlibat cekcok dengan korban di media sosial Facebook.
Cekcok semakin memanas hingga salah satu di antara mereka mengajak tawuran.
"Jadi di hari sebelumnya, tersangka berkomunikasi dengan korban melalui Facebook, terjadi saling ejek. Akhirnya mereka 'COD' yang artinya tawuran, artinya kelompok korban dan tersangka sepakat tawuran," ujar Alexander di Polres Tangerang Selatan, Selasa (23/4/2019).
Kemudian, para tersangka mendatangi kedai kopi di Ciputat, tempat korban berkumpul dengan dua orang anggota kelompoknya.
Sempat terjadi adu mulut antara korban dan ketua kelompok tersebut.
Setelah adu mulut, tersangka kemudian membacok korban dengan celurit secara bersama-sama hingga terkapar.
Sementara itu, dua teman korban melarikan diri.
Seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah petugas datang, korban langsung dilarikan ke RSUD kota Tangerang. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Tim Vipers Polres Metro Tangerang Selatan mengamankan tujuh dari 14 pelaku pembacokan yang mengakibatkan terbunuhnya Steven pada Jumat (19/4/2019).
Alexander mengatakan, tujuh tersangka diamankan secara terpisah mulai Sabtu (20/4/2019) hingga Senin (22/4/2019).
"Mereka ditangkap, ada yang di tempat nongkrong, ada yang di rumah," katanya.
Sementara itu, sisanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Akibat tindakannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 170 Ayat (2) ketiga KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Akan tetapi karena tersangkanya anak-anak perlu diperhatikan pemberlakuan dari undang-undang perlindungan anak, di mana hakim dilimitasi UU sistem perlindungan anak. Hukuman maksimal terhadap terdakwa anak adalah sepuluh tahun," ucap Alexander.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/23/19030091/kronologi-seorang-pemuda-di-ciputat-dibacok-belasan-orang-hingga-tewas