"Sekarang sedang dilakukan pemotretan oleh drone yang keliling Jakarta. Sampai nanti informasi lengkap," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Menurut Anies, ada rumah-rumah yang kemudian difungsikan sebagai bangunan komersial seperti indekost dan pertokoan. Padahal, kebijakan penggratisan PBB hanya diterapkan bagi rumah dengan nilai jual di bawah Rp 1 miliar dan difungsikan sebagai rumah tinggal.
Ia berharap pendataan itu selesai pertengahan tahun ini. Setelah itu, data akan digunakan untuk merevisi kebijakan penghapusan PBB agar lebih tepat sasaran.
"Mungkin Juni-Juli," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies merevisi Pergub Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1 miliar.
Revisi melalui Pergub Nomor 38 tahun 2019 itu menyebut pembebasan PBB tak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah fungsi dan kepemilikan.
"Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan," demikian bunyi Pasal 2A.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/23/19252331/dki-data-rumah-yang-dapat-pembebasan-pbb