Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019.
Dewi mengatakan, laporan tersebut berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan Eggi mengajak orang mengadakan people power.
Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.
"Waktu tanggal 17 April, saya melihat video yang beredar di grup WhatsApp yang mengatakan akan mengadakan people power," kata Dewi, Rabu (24/4/2019).
Dinilai pengaruhi stabilitas keamanan
Dewi menilai, pernyataan people power yang dilontarkan Eggi bisa berpengaruh pada stabilitas keamanan Indonesia.
Selain itu, pernyataan tersebut dinilai bisa memengaruhi masyarakat yang tidak paham politik.
"Pernyataan itu (people power) sudah suatu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara dan akan berdampak buruk bagi masyarakat yang enggak mengerti tentang politik," kata Dewi.
Ia telah mencoba konfirmasi kepada Eggi terkait klarifikasi pernyataannya tentang people power. Namun, Eggi tak merespons pesan yang dikirim Dewi.
Atas dasar itu, Dewi melaporkan Eggi ke polisi. Dalam laporannya, Dewi membawa barang bukti berupa video yang dilampirkan dalam bentuk compact disc (CD).
Eggi dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/25/07364391/pernyataan-people-power-eggi-sudjana-yang-berakhir-dalam-laporan-di