Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa itu dilakukan karena sudah tidak ada lagi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihadirkan dalam sidang.
Pantauan Kompas.com, sidang dimulai pukul 14.30 WIB, nampak juga hadir pihak keluarga korban untuk menyaksikan jalannya sidang.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan pertanyaan kepada Harris seputar kejadian kasus itu.
Harris membenci Daperum sejak lama
Harris mengaku sudah membenci korban bernama Daperum Nainggolan sejak lama. Rasa benci itu dia pendam sejak lama. Benci itu timbul karena sikap Daperum kepadanya.
Dalam sidang, Harris bercerita, sejak Daperum menikah dengan korban bernama Maya Boru Ambarita yang merupakan saudara dari Harris pada tahun 2014, Daperum kerap memarahi dan menghina Harris.
"Saya sudah tidak suka dengan abang (Daperum) semenjak dia nikah dengan kakak (Maya Boru) saya," kata Harris dalam sidang lanjutan di PN Bekasi, Senin kemarin.
Pada akhirnya, Harris membunuh korban beserta keluarganya, lantaran sakit hati akibat perkataan Daperum.
Harris nekat membunuh Daperum dan keluarganya di rumah korban, Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada 12 November 2018 lalu.
Tidak Niat Membunuh
Usai muncul perkataan yang menyakiti hati Harris, dia mengaku, timbul rasa benci dalam hati kepada Daperum. Dia pun menatap mata Daperum selama lima menit sebagai tanda kebencian yang dipendamnya.
"Lalu, saya minum dulu ke dapur dan liat di bawah wastafel ada benda (linggis) itu, hati saya panas sama abang," ujar Harris.
Saat mengambil linggis tersebut, Harris mengatakan rasa kesal dalam dirinya sudah tak terbendung. Sehingga dia nekat memukul kepala bagian belakang Daperum yang sedang tidur sebanyak tiga kali.
Maya yang sedang tidur di samping Daperum pun terbangun. Harris lanjut memukul Maya hingga tewas.
"Saat memukul saya kesal saja, ingin lampiaskan saja kekesalan saya sama abang (Daperum)," tutur Harris.
Namun, Harris mengaku tidak berniat untuk membunuh korban. Dia hanya ingin membuat korban pingsan, tapi pukulan Harris terlalu keras dan menewaskan satu keluarga di Bekasi.
"Niat saya memukul sampai diam dan tak berdaya," ujar Harris.
Penasehat Hukum Hadirkan 3 Saksi Meringankan
Ketua Tim kuasa hukum Harris, Alam Simamora mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi a de charge (meringankan) pada sidang lanjutan. Saksi ini berasal dari kerabat Harris yang mengenal dan memahami bahwa Harris memiliki kepribadian yang baik.
"Itu pembelaan kita (menghadirkan saksi meringankan), bahwa memang benar peristiwa itu boleh terjadi bukan karena niat, tapi karena kondisi yang memaksa," kata Alam.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan memperdebatkan terkait pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang menjerat Harris. Bagi tim kuasa hukum, pasal itu tidak tepat menjerat Harris karena terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana.
"Dia (Harris) datang atas undangan kakaknya (Maya), tapi setelah itu ada perbedaan pendapat dengan pembicaraan yang tidak bisa diterima (Harris) sehingga dia mampu melakukan perbuatan itu. Itu jelas bukan pembunuhan berencana," ujar Alam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/30/09573471/pengakuan-pembunuh-satu-keluarga-di-bekasi-benci-korban-hingga-tak-niat