Salin Artikel

Ketika Kali Sunter Mendadak Berubah Warna

Video yang menggambarkan peristiwa itu tersebar luas di dunia maya lewat akun Instagram @jakarta.terkini.

Mahfud, petugas UPK Badan Air yang berjaga di lokasi, membenarkan kejadian tersebut.

"Tiba-tiba langsung biru semua, saya lagi ngangkat sampah di sini sama teman-teman semua dan langsung saya videoin," kata Mahfud, Jumat (3/5/2019).

Mahfud menuturkan, air yang berwarna pekat itu menimbulkan bau thinner yang menyengat. Namun, air itu tidak menyebabkan ikan-ikan kecil yang hidup di Kali Sunter mati.

Mahfud mengatakan, cairan warna biru pekat itu datang dari saluran air yang terhubung dengan Kali Sunter. Cairan itu mengalir selama 90 menit.

"Mengalirnya dari jam setengah 11 sampai jam 1 siang, dari sumber sudah enggak ada tapi airnya ngalir terus sampai jam setengah 2 malam baru jernih," kata Mahfud lagi.

Memurut Mahfud, perubahan warna air di sana sudah berulang kali terjadi sejak 2014 silam. Warna yang muncul pun berubah-ubah.

"Itu kejadiannya sudah lama, sudah terus menerus. Biasanya bisa dua minggu sekali, seminggu sekali, ganti warna, warna merah, putih, kuning, macam-macam," kata Mahfud.

Namun, Mahfud menyebut perubahan warna air pada Kamis kemarin, berbeda dengan kejadian sebelum-sebelumnya. Sebab, warna air yang berubah kemarin tampak lebih pekat.

Jumat kemarin, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan verifikasi lapangan dan mengambil sampel air.

Dugaan sementara, perubahan warna air disebabkan pencemaran dari usaha pengecatan.

"Kalau dilihat dari karakteristiknya secara visual sih sepertinya bukan laundry, dugaan saya dari proses painting," kata Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas LH DKI Jakarta Rusliyanto.

Namun, dalam verifikasi lapangan kemarin, petugas belum bisa menemukan sumber limbah yang menyebabkan air berubah warna.

Oleh karena itu, Dinas LH DKI akan berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air untuk melacak jaringan saluran air guna menemulan sumber limbah.

Rusliyanto menyebut, tempat usaha yang terbukti membuang limbah dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Sanksi pidana itu diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pidananya sesuai UU No 32 bisa satu sampai tiga tahun (penjara) dan denda sampai dengan Rp 3 milliar," kata Rusliyanto.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/04/06440501/ketika-kali-sunter-mendadak-berubah-warna

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke