Salin Artikel

Kasus Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor Sepak Bola Sidang Perdana Hari Ini

Bagaimana perjalanan kasus tersebut hingga memasuki persidangan?

Penggeledahan apartemen Joko

Pada 14 Februari lalu, tim Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen milik Joko Driyono atau Jokdri di Taman Rasuna Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti baru terkait penyelidikan kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola (match fixing).

Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, pada tanggal 19 Desember 2018.

Tim Satgas Antimafia Bola menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah apartemen Jokdri, di antaranya buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI, dan satu buku catatan warna hitam.

Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni MM, MA, dan AG terkait perusakan alat bukti kasus pengaturan skor. Ketiganya terbukti memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola antara Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.

Jadi Tersangka

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti pada 15 Februari.  Atas tindakannya, dia dijerat Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Joko Driyono diperiksa sebagai saksi oleh tim Satgas Antimafia Bola di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 24 Januari.

Hasil pemeriksaan membuktikan Jokdri memerintahkan tiga tersangka perusakan barang bukti sebelumnya untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepaka bola. Tindakan Jokdri dinilai menghambat langkah Satgas dalam mengusut kasus pengaturan skor.

Namun, Jokdri tak langsung ditahan penyidik lantaran ia bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jokdri diperiksa tim Satgas sebanyak lima kali. 

Setelah menjalani pemeriksaan kelima, penyidik memutuskan untuk menahan Jokdri di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada 25 Maret.

"Setelah dilakukan gelar perkara, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD (Joko Driyono) untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta pada 25 Maret 2019.

Berkas dilimpahkan ke kejaksaan

Berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 8 April. Jokdri kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh tim Satgas Antimafia Bola pada 12 April.

"Hari ini, kami sudah menyelesaikan kasus Bapak Jokdri. Kami akan menyerahkan tersangka Jokdri kepada Kejaksaan Agung yang nantinya tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mainhall Polda Metro Jaya pada 12 April.

Tim Satgas Antimafia Bola juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan apartemen Jokdri, di antaranya buku tabungan dan kartu kredit, dan satu buku catatan warna hitam.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan Jokri beserta barang bukti, surat dakwaan hingga berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 April. PN Jakarta Selatan kemudian menetapkan waktu sidang perdana Jokdri. Agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU.

Sidang akan dipimpin Kartim Haeruddin dengan dua hakim anggota yakni R Iim Nurohim dan Sudjarwanto.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/06/06211511/kasus-perusakan-barang-bukti-pengaturan-skor-sepak-bola-sidang-perdana

Terkini Lainnya

4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke