Bagaimana perjalanan kasus tersebut hingga memasuki persidangan?
Penggeledahan apartemen Joko
Pada 14 Februari lalu, tim Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen milik Joko Driyono atau Jokdri di Taman Rasuna Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti baru terkait penyelidikan kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola (match fixing).
Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, pada tanggal 19 Desember 2018.
Tim Satgas Antimafia Bola menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah apartemen Jokdri, di antaranya buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI, dan satu buku catatan warna hitam.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni MM, MA, dan AG terkait perusakan alat bukti kasus pengaturan skor. Ketiganya terbukti memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola antara Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Jadi Tersangka
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti pada 15 Februari. Atas tindakannya, dia dijerat Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Joko Driyono diperiksa sebagai saksi oleh tim Satgas Antimafia Bola di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 24 Januari.
Hasil pemeriksaan membuktikan Jokdri memerintahkan tiga tersangka perusakan barang bukti sebelumnya untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepaka bola. Tindakan Jokdri dinilai menghambat langkah Satgas dalam mengusut kasus pengaturan skor.
Namun, Jokdri tak langsung ditahan penyidik lantaran ia bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jokdri diperiksa tim Satgas sebanyak lima kali.
Setelah menjalani pemeriksaan kelima, penyidik memutuskan untuk menahan Jokdri di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada 25 Maret.
"Setelah dilakukan gelar perkara, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD (Joko Driyono) untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta pada 25 Maret 2019.
Berkas dilimpahkan ke kejaksaan
Berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 8 April. Jokdri kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh tim Satgas Antimafia Bola pada 12 April.
"Hari ini, kami sudah menyelesaikan kasus Bapak Jokdri. Kami akan menyerahkan tersangka Jokdri kepada Kejaksaan Agung yang nantinya tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mainhall Polda Metro Jaya pada 12 April.
Tim Satgas Antimafia Bola juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan apartemen Jokdri, di antaranya buku tabungan dan kartu kredit, dan satu buku catatan warna hitam.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan Jokri beserta barang bukti, surat dakwaan hingga berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 April. PN Jakarta Selatan kemudian menetapkan waktu sidang perdana Jokdri. Agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU.
Sidang akan dipimpin Kartim Haeruddin dengan dua hakim anggota yakni R Iim Nurohim dan Sudjarwanto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/06/06211511/kasus-perusakan-barang-bukti-pengaturan-skor-sepak-bola-sidang-perdana