Salin Artikel

Ayah yang Aniaya Bayinya hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu mengatakan, MS (23) seorang ayah yang aniaya bayinya, KQS, hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Polisi mensangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman maksimal dari rangkaian pasal-pasal tersebut sejatinya adalah 15 tahun penjara.

"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019). 

Pasal-pasal tersebut masih bisa berkembang ke pasal pembunuhan berencana yang disebutkan dalam Pasal 340 KUHP.

"Bisa saja, masih kami lakukan pengembangan. Kalau ada petunjuk ke arah sana pasti akan kami kenakan tentang pasal pembunuhan berencana," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus. 

Adapun, MS diketahui membunuh anaknya yang masih berusia tiga bulan di kediamannya di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (27/5/2019).

Pascakejadian, istri MS, SK yang kala itu pulang dari pasar menemui anaknya yang terkulai lemas di rumahnya.

SK dan MS pun membawa anaknya ke Puskesmas Kebon Jeruk untuk diperiksa.

Namun, setiba di sana, bayi tersebut sudah tak bernyawa, sehingga MS memohon surat kematian. 

Pihak puskesmas menolak permohonan surat kematian KQS karena ditemukan tanda bekas penganiayaan dari tubuhnya.

Setelah permintaannya ditolak, pelaku yang ketakutan langsung membawa jenazah korban ke rumah untuk dikuburkan.

Kemudian pada Selasa (30/4/2019), istri pelaku kembali mendatangi puskesmas dan meminta surat kematian.

Permintaan itu kembali ditolak dan puskesmas melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/06/16374861/ayah-yang-aniaya-bayinya-hingga-tewas-ditetapkan-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke