JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu mengatakan, MS (23) seorang ayah yang aniaya bayinya, KQS, hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Polisi mensangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman maksimal dari rangkaian pasal-pasal tersebut sejatinya adalah 15 tahun penjara.
"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).
Pasal-pasal tersebut masih bisa berkembang ke pasal pembunuhan berencana yang disebutkan dalam Pasal 340 KUHP.
"Bisa saja, masih kami lakukan pengembangan. Kalau ada petunjuk ke arah sana pasti akan kami kenakan tentang pasal pembunuhan berencana," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus.
Adapun, MS diketahui membunuh anaknya yang masih berusia tiga bulan di kediamannya di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (27/5/2019).
Pascakejadian, istri MS, SK yang kala itu pulang dari pasar menemui anaknya yang terkulai lemas di rumahnya.
SK dan MS pun membawa anaknya ke Puskesmas Kebon Jeruk untuk diperiksa.
Namun, setiba di sana, bayi tersebut sudah tak bernyawa, sehingga MS memohon surat kematian.
Pihak puskesmas menolak permohonan surat kematian KQS karena ditemukan tanda bekas penganiayaan dari tubuhnya.
Setelah permintaannya ditolak, pelaku yang ketakutan langsung membawa jenazah korban ke rumah untuk dikuburkan.
Kemudian pada Selasa (30/4/2019), istri pelaku kembali mendatangi puskesmas dan meminta surat kematian.
Permintaan itu kembali ditolak dan puskesmas melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/06/16374861/ayah-yang-aniaya-bayinya-hingga-tewas-ditetapkan-jadi-tersangka