Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Wisnu Putranto mengatakan, dua orang yang ditangkap berinisial VH (25) dam AH (20) pada Kamis (2/5/2019).
"Tersangka AH diamankan di pinggir Jalan Satu Maret, Kampung Bulak Simpul, Pengadungan, Kalideres, Jakarta Barat," ucap Wisnu saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Polisi menggeledah AH dan menemukan lima gram sabu-sabu dari tubuh pelaku.
Dari penangkapan ini, plisi melakukan pengembangan dan menemukan kediaman VH di Kampung Bulak Simpul, Pegadungan, Kalideres.
Tak lama kemudian, polisi mendatangi rumah pelaku dan mengamankan tersangka.
Di kediaman VH, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1.023 gram barang haram tersebut.
"Tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya sejak bulan Februari 2019," ujarnya.
Dalam mengedarkan sabu, para tersangka mengaku dikendalikan orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Sabu-sabu itu dijual pelaku Rp 1.500.000 per gram. Sementara itu, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp 200.000 per gram.
"Apabila barang bukti tersebut beredar, maka berpotensi merusak 10.230 orang," ujar Wisnu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 10 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/09/11502941/akan-edarkan-sabu-rp-15-miliar-2-pengedar-ditangkap-polisi