JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi mengatakan, total ada 28 kilogram narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan dari Amerika ke Jakarta.
Ia mengatakan, pada tahap pertama ada enam kilogram sabu yang diamankan.
Paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam 19 paket kopi yang dikirim menuju Kantor Pos Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada 11 April 2019.
Polisi juga menangkap Cui Ming (29), WNA asal China yang hendak mengambil paket narkoba tersebut.
Berdasarkan petunjuk dari Cui Ming, polisi kemudian menangkap Dasuki (42) dan Budi Supriyanto (52), kurir pembeli sabu tersebut di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.
"Pada penangkapan kedua, 30 April 2019, disita 10 kilogram sabu," ujar Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).
Dalam penangkapan yang kedua, turut diamankan seorang WNA Cina bernama Li Xiufen (22) di depan Kantor Fedex Tebet, Jakarta Selatan.
Polisi kembali melakukan pendalaman dan menemukan potensi akan kembali dikirimkannya narkotika tersebut dari Amerika Serikat.
"Kami koordinasi dengan DEA (Drug Enforcement Administrastion) Amerika bahwa akan ada barang masuk ke Jakarta via bandara lagi, sehingga tim DEA melakukan penangkapan di Los Angeles berhasil mengamankan 12 kilogram sabu-sabu yang akan dikirim ke Jakarta," katanya.
Ia mengatakan, penyelundupan narkoba dari Amerika ini merupakan sebuah modus baru yang dilakukan para pengedar, mengingat biasanya narkoba dikirim dari kawasan Asia seperti China, Myanmar, dan Malaysia.
"Kami sedang menyelidiki modus baru ini bekerja sama dengan DEA," ucap Hengki.
Adapun, keempat orang tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/09/13280901/28-kilogram-sabu-dari-amerika-akan-diselundupkan-ke-jakarta