Dia menilai hal tersebut termasuk mentransmisikan pesan atau perpindahan dari satu perangkat ke perangkat lain.
Hal itu dikatakannya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Kamis (9/5/2019).
Teguh merupakan saksi meringankan yang dihadirkan pihak Ratna.
"Ketika si A menyampaikan sebuah berita kebohongan melalui akun pribadi atau via WhatsApp, apakah si A ini menyebarluaskan?," tanya Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Penyebaran via WhatsApp itu mentransmisikan, tetapi apakah dia mendisitribusikan? Konteks Pasal 157 KUHP itu penyebaran dengan waktunya sama, tujuanya untuk diketahui secara umum," ujar Teguh menjawab Insank.
Insank kembali membuat perumpamaan dalam persidangan.
"Si A memberikan informasi dianiaya orang kepada si A, B, C, D. Namun, si A enggak pernah sebarkan ke media sosial. Apakah si A menyebarkan ke media sosial?" tanya Insank lagi.
"Dalam konteks UU ITE Pidana 28 Ayat 2 yang menyebar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," ujar Teguh.
Adapun, Ratna Sarumpaet menyebarkan foto wajah lebamnya ke beberapa orang. Dia mengaku menjadi korban pemukulan di Bandung, Jawa Barat.
Dia tercatat menyebarkan foto ke beberapa orang, seperti Fadli Zon, Said Iqbal, dan Rocky Gerung.
Namun, Ratna tidak pernah mengunggah foto muka lebamnya dan mengaku dipukul ke media sosial.
Belakangan, Ratna diketahui berbohong telah menjadi korban penganiayaan.
Wajah lebamnya bukan karena dipukul, melainkan karena menjalani operasi sedot lemak di wajah.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/09/14485391/sidang-ratna-sarumpaet-saksi-sebut-kirim-pesan-whatsapp-tak-termasuk