Pengamatan Kompas.com di lokasi, Kivlan terlihat mengenakan kemeja abu-abu muda serta Eggi yang mengenakan kemeja putih dan peci putih hitam.
Mereka bersama massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) mencoba untuk masuk ke dalam Bawaslu.
Namun, mereka dihalangi oleh pihak kepolisian yang berjajar membentuk pagar betis.
Massa juga dilarang masuk karena tak mempunyai surat izin untuk menggelar aksi di depan Bawaslu.
Eggi mengatakan, ia dan Kivlan berniat untuk masuk ke dalam Bawaslu untuk membuat laporan tentang kecurangan pemilu.
"Mau ngomong laporan dong ke Bawaslu, kenpa lu enggak lakukan diskualifikasi? Atau menegur. Enggak diizinkan polisi, enggak boleh masuk. Massa harus berantem sama polisi, enggak mau saya," kata dia, di depan Bawaslu, Kamis (9/5/2019).
Ia pun menyebut bahwa aksi di depan Bawaslu bukan aksi demo tetapi penyampaian aspirasi.
"Bukan demo, maksudnya kita untuk sampaikan aspirasi saya sebagai lawyer loh di sini, jangan lupa. Sebagai lawyer dari Kivlan dia punya hak hukum menunjuk saya lawyer-nya jadi sebagai lawyer, penegak hukum, tetapi kenapa dilarang (masuk). Ini pelanggaran terhadap hukum," tutur dia.
Sebelumnya, massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) yang diinisiasi Eggi Sudjana dan Kivlan Zen berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU dan Bawaslu pada Kamis (9/5/2019) siang.
Massa sudah berkumpul di Lapangan Banteng sejak pukul 12.30 WIB.
Namun kemudian, mereka bubar pada pukul 14.20 WIB setelah berkoordinasi dengan polisi. Massa tidak mendapatkan izin berunjuk rasa dari polisi.
Sebagian massa demo yang diinisiasi Eggi Sudjana dan Kivlan ini masih lanjut berdemo di Kantor Bawaslu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/09/17234871/eggi-sudjana-kivlan-zen-dan-massa-bawaannya-dilarang-masuk-bawaslu