Sebab, lanjut dia, kliennya tidak pernah dilaporkan atas kasus makar.
Ia mengatakan, Eggi dilaporkan oleh Supriyanto dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Namun, menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 107 tentang Makar.
"Jadi konteksnya juga berbeda kenapa sampai di kepolisian Polda Metro Jaya dilimpahkan pasalnya berubah," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Terlebih, lanjutnya, perubahan pasal dilakukan tanpa adanya wawancara terlebih dahulu kepada kliennya.
"Tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tidak adanya wawancara terhadap kami, langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka itu bagaimana? Makanya saya menganggap ini conditional of power, kekuatan yang sangat dikondisikan," ujarnya.
Adapun, Eggi akan dipanggil pihak kepolisian sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power pada Senin (13/5/2019).
Namun, Eggi melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di PN Jakarta Selatan, hari ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/10/15085721/kuasa-hukum-sebut-penetapan-eggi-sudjana-sebagai-tersangka-janggal