"Didapatkan keterangan motifnya ingin menguasai barang berharga berupa uang tunai Rp 5 juta, beberapa unit ponsel, dan sebuah cincin. Ini yang jadi motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (13/5/2019).
Ia mengatakan, tersangka melakukan aksinya seusai berkencan di apartemen korban. Saat itu, sempat terjadi keributan antara pelaku dan korban.
"Itu dibuktikan dengan keterangan saksi yang tinggal di kamar sebelah. Dia mendengar keributan antara seseorang dan pemilik rumah pukul 19.00," ucapnya.
Setelah membunuh korban, Agus kemudian mengikat tangan dan kaki korban di atas tempat tidurnya serta melakban mulut korban.
Kemudian, Agus membawa pergi sejumlah barang milik korban tersebut.
Cincin korban langsung dijual pelaku. Sementara itu, dua buah ponsel milik korban belum sempat dijual.
"Uang hasil curian itu dibelikan sebuah kalung emas putih," kata Ferdy.
Adapun, Agus sudah ditangkap kepolisian setelah melarikan diri ke rumah saudaranya di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (12/5/2019).
Tersangka diancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati atau ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/13/20431071/ini-motif-agus-bunuh-teman-kencannya-di-apartemen-di-tangerang