Paur Humas Polresta Depok, Iptu Made mengatakan, peristiwa itu berawal dari laporan warga bahwa akan ada pengiriman narkoba ke Lapas Cilodong Depok. Pihaknya lalu melakukan koordinasi dengan petugas lapas untuk memeriksa barang bawaan tamu yang akan membesuk ke rutan.
Saat pemeriksaan, salah satu pengunjung bernama Gunay ketahauan membawa narkoba dalam kemasan susu bubuk.
"Saat diperiksa ditemukan di dalamnya terdapat 100 butir Yaba (sabu-sabu berbentuk pil ) dan 4 butir ekstasi yang akan diserahkan kepada Firdaus (warga binaan Lapas Cilodong kasus narkoba)," kata Made, Selasa (14/5/2019).
Made menambahkan, saat diinterogasi, Gunay mengemukakan bahwa ia mendapat yaba dari Firdaus. Gunay mengambil yaba itu dari Jakarta Barat yang dipandu seseorang yang tidak dikenal.
"Nomor orang tidak dikenal itu diberikan Firdaus kepada Gunay untuk memandunya mengambil barang haram tersebut," ucapnya.
Made mengatakan, yaba tersebut diamankan di tiga lokasi yang berbeda-beda. Pertama, yaba tersebut disimpan di rumah saudara Kiky, teman tersangka di daerah Pakansari, Cibinong.
Dari sana yaba tersebut dipindahkan ke rumah Andrey di daerah Babakan Madang, Bogor.
Setelah itu, narkoba itu dipindahkan lagi ke kontrakan Gunay di Jalan Mayor Oking Cibinong.
"Kami menemukan yaba disimpan di tiga lokasi tersebut," ucap Made.
Made mengatakan, saat ini tersangka tengah diperiksa di Polresta Depok untuk pengembangan kasus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/14/16371811/hendak-selundupkan-narkoba-ke-rutan-depok-4-orang-ditangkap