Pengelola Yayasan Sarana Metta Indonesia Christian Joshua Pale mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya mengumpulkan cukup bukti dan saksi.
"Benar kami mengumpulkan sejumlah bukti, itu juga atas masukan Polsek Menteng yang meminta kami membuat laporan sehingga terus mengumpulkan bukti dan saksi agar semakin kuat," ucap Christian saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/5/2019).
Laporan tersebut tertuang dalam LP/128/K/V/2019/Sektro Menteng.
Sementara itu saat dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan akan segera mengusut kasus tersebut.
"Karena sudah buat LP jadi akan kami tindak," kata dia.
Pelaku bisa dijerat pidana dengan pasal 406 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan atau penghilangan hewan.
"Dijerat pasal 406 ayat 2 KUHP, di ayat 2 itu termasuk membunuh hewan," jelas Gozali.
Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan. Hewan tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain".
Jika semua unsur terpenuhi maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Sebelumnya, seekor anjing bernama Lucky ditemukan sekarat sebelum akhirnya tewas lantaran dibakar hidup-hidup di wilayah Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5/2019) malam.
Christian mengatakan, anjing berjenis mix dalmatian tersebut diduga dipukul dengan botol dan dibakar hingga sekarat oleh seorang oknum pengemudi ojek online yang merupakan tetangga pemilik anjing tersebut.
"Lucky ini milik dari ibu Melly. Jumat sore Lucky lagi asyik duduk di dalam kandangnya tiba-tiba ada satu warga kencing di samping kandang dia dan Lucky refleks mencakarnya," ucap Christian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/15/10103871/kasus-anjing-dibakar-hidup-hidup-pemilik-laporkan-driver-ojek-online-ke