Salin Artikel

6 Fakta Temuan 2 Kardus Formulir C1 di Menteng, Berawal dari Razia Teroris hingga Bukan Pelanggaran Pemilu

Dua kardus berisi salinan form C1 asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah itu ditemukan polisi saat tengah melakukan operasi lalu lintas.

Kasus ini pun kemudian dilaporkan dan ditangani oleh Bawaslu Jakarta Pusat.

Namun setelah melakukan penelusuran selama 10 hari, penemuan formulir C1 ini tidak melanggar peraturan pemilu.

Berikut 6 fakta yang dirangkum Kompas.com.

1. Berawal dari razia teroris

Kepolisian mengatakan, temuan kardus tersebut sebenarnya berawal dari razia lalu lintas sekaligus untuk pencarian teroris yang kabur di Bekasi. 

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi menjelaskan, saat itu sebuah mobil berjenis Daihatsu Sigra melintasi petugas yang tengah melakukan operasi lalu lintas sekitar 10.30 WIB.

Petugas kemudian memberhentikan mobil tersebut karena dinilai melanggar lalu lintas dengan memakai pelat nomor yang berbeda.

"Kalau polisi kan kalau operasi lihat-lihat nomor pelat dari mana. Pada saat diberhentikan, pas dibuka ada dua kardus yang ada tulisan C1 Kabupaten Boyolali," ucap Puadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/5/2019).

Mobil tersebut beserta dua kardus form C1 kemudian dibawa menuju kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.


2. Formulir C1 dari berbagai daerah

Ribuan formulir C1 yang ditemukan tak hanya berasal dari Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Kebetulan juga ini adalah C1, satunya C1 dari Jawa Tengah, termasuk ada beberapa kabupaten kota. Ada Banjarnegara kemudian ada Boyolali dan sebagainya," kata Puadi.

Formulir C1 yang ditemukan jumlahnya mencapai ribuan. Kardus pertama berisi sekitar 2.006 C1 kemudian kardus kedua ada 1.761 C1. Ada pula dua amplop, yang pertama berisi 100 C1 dan yang kedua berisi 83 C1.

Berikut rinciannya:

Satu buah kardus putih berisi 2.006 formulir C1 terdiri dari:

- 8 formulir C1 Grobogan

- 42 formulir C1 Karanganyar

59 formulir C1 Blora

- 2 formulir C1 Demak

- 44 formulir C1 Temanggung

- 12 formulir C1 Batang

- 14 formulir C1 Tegal

- 24 formulir C1 Cilacap

- 85 fomulir C1 Brebes

- 136 fomulir C1 Semarang

- 49 fomulir C1 Sragen

- 1.033 formulir C1 Banjarnegara

- 498 formulir C1 Boyolali

Satu buah kardus cokelat berisi 1.761 formulir C1 terdiri dari:

- 962 fomulir C1 Banjarnegara

- 687 fomulir C1 Boyolali

- 42 fomulir C1 Karanganyar

- 33 fomulir C1 Blora

- 10 fomulir C1 Batang

- 7 fomulir C1 Grobogan

- 6 fomulir C1 Brebes

- 6 fomulir C1 Temanggung

- 5 fomulir C1 Semarang

- 2 fomulir C1 Demak

- 1 formulir C1 Cilacap

3. Tertulis Seknas Prabowo-Sandiga

Sementara itu, Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat Roy Sofia Patra Sinaga menyebut, ribuan formulir tersebut diduga memuat catatan perolehan suara yang berbeda dengan hasil rekapitulasi di TPS.

Formulir ini diduga menguntungkan pasangan calon nomor urut 02. "Yang kardus putih 2.006 C1 salinan, yang kardus coklat 1.671. Menguntungkan 02," kata Roy saat dikonfirmasi.

Saat ditemukan, kardus formulir C1 ditempeli tulisan 'Kepada Yth Bapak Toto Utmo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan' dan 'Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat'.

4. Bantahan Seknas

CEO Sekretaris Nasional Prabowo-Sandi, M Taufik membantah bahwa dua kardus formulir C1yang diamankan polisi dari mobil Sigra di Menteng, Jakarta Pusat milik Seknas Prabowo-Sandi.

Hal ini lantaran kop surat yang ditemukan bersama form C1 tidak memiliki kop surat resmi Seknas Prabowo-Sandi.

"Kalau Seknas kop suratnya musti begini ada ini (menunjukkan tanda Seknas) dan kalau saya yang mengeluarkan surat ada tulisannya Sekretaris Nasional," ucap Taufik kepada wartawan di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat (6/5/2019).

Mengenai kardus formulir C1 yang ditempeli tulisan atas nama dirinya, Taufik menyebut Ia tak pernah mengirim maupun menerima surat itu.

"Ya ini ada yang rekayasalah. Menurut saya rekayasa, kenapa, di situ kan pakai nama saya. Anda bayangin, saya hari itu tidak ada di sini, kok bisa tanda tangan surat," ucap dia.

Taufik mengatakan, Seknas Prabowo-Sandi pun tak pernah mengumpulkan form C1, apalagi dari luar kota. C1, kata dia, hanya dipegang oleh saksi masing-masing tanpa dikirim ke Jakarta.

5. Bukan pelanggaran pemilu

Kasus temuan dua kardus formulir C1 asal tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman mengatakan, hal ini diputuskan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan investigasi selama sepuluh hari.

"Ya, jadi hasil investigasinya setelah kami lakukan penelusuran, kemudian kajian sampai pada kesimpulan bahwa dari keterangan para saksi kemudian kaitkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memang peristiwa itu kami simpulkan tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilu," ucap Halman kepada Kompas.com, Rabu (15/5/2019).

Beberapa saksi yang diperiksa saat penelusuran tersebut merupakan sopir taksi online yang membawa dua kardus formulr C1 tersebut, petugas kepolisian yang bertugas saat penemuan dua kardus, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk pengirim dua kardus formulir C1 yakni R tidak bisa dilacak Bawaslu.

"Kalau dari sopir dia murni sopir taksi online yang menerima orderan sebatas itu. Nah itu ada inisialnya R, tetapi sampai batas waktu kami melakukan investigasi yang bersangkutan kami hubungi, tetapi enggak bisa tersambung dan kami tidak tahu di mana alamatnya," ujarnya. 

Dengan demikian, investigasi dihentikan dan tidak dijadikan temuan pelanggaran pemilu.

6. Taufik tidak diperiksa

Karena kasus ini dinilai bukanlah pelanggaran pemilu, Bawaslu memutuskan untuk tidak memanggil CEO Seknas Prabowo-Sandi, M Taufik.

Padahal sebelumnya, Bawaslu mengatakan akan memanggil Taufik untuk diperiksa.

"Kalau jadi temuan kemungkinan dipanggil, tetapi karena fokus pada keterpenuhan syarat formil material, jadi tidak (dipanggil). Hanya fokus ke yang kita undang. Kita kemarin baru fokus pada beberapa pihak untuk mengetahui peristiwa pidana pelanggaran pemilu atau tidak," kata Halman.

Bawaslu menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak tergolong pelanggaran pemilu.

Kesimpulan ini diambil setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan investigasi selama 10 hari. Bawaslu juga tidak memfokuskan penyelidikan pada keaslian C1 itu.

"Iya kalau kita memang sampai saat ini kita fokus memastikan dijadikan temuan atau tidak. Tidak pada asli atau palsu. Tentunya tadi yang kita mau pastikan syarat formil materilnya terpenuhi," tutupnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/16/10002741/6-fakta-temuan-2-kardus-formulir-c1-di-menteng-berawal-dari-razia-teroris

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke