Salin Artikel

5 Fakta Kasus Anjing Dibakar Hidup-hidup di Menteng: Pelaku Kena Pasal Pembunuhan Hewan hingga Ingin Laporkan Balik

Kali ini, seekor anjing bernama Lucky mati setelah dipukul dan dibakar hidup-hidup di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) malam.

Berikut 5 fakta tentang Lucky yang dibakar hidup-hidup.

1. Dibakar oknum ojol

Pengurus Yayasan Sarana Metta Indonesia, Christian Joshua Pale, mengatakan, anjing berjenis mix dalmatian tersebut diduga dipukul dengan botol dan dibakar hingga sekarat oleh seorang oknum pengemudi ojek online yang merupakan tetangga pemilik anjing tersebut.

"Lucky ini milik dari ibu Melly. Jumat sore Lucky lagi asyik duduk di dalam kandangnya tiba-tiba ada satu warga kencing di samping kandang dia dan Lucky refleks mencakarnya," ucap Christian saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).

Oknum ojol bernama Maulady ini marah lantaran dicakar oleh Lucky. Ia pun meminta agar anjing itu segera dipindahkan dan mengancam akan dibakar jika tak dipindahkan.

Namun, lantaran pemilik anjing tersebut harus melaksanakan shalat tarawih, tidak ada yang memindahkan anjingnya.

'"Ketika pulang pemiliknya sangat shock dan terpukul melihat kondisi Lucky sekarat dengan luka bakar di dalam kandangnya ternyata ancaman warga itu benar, Lucky dibakar hidup-hidup di dalam kandangnya yang sebelumnya kepala anjing tersebut dilempar dengan botol berisi bensin hingga pecah," kata dia.

Nyawa Lucky tak dapat ditolong meski dengan menggunakan infus lantaran sistem peredaran darahnya sudah dalam kondisi buruk.

2. Dilaporkan ke polisi

Oknum driver ojek online tersebut dilaporkan ke polisi oleh Melly dan pengelola Yayasan Sarana Metta Indonesia.

Christian mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya mengumpulkan cukup bukti dan saksi.

"Benar kami mengumpulkan sejumlah bukti, itu juga atas masukan Polsek Menteng yang meminta kami membuat laporan sehingga terus mengumpulkan bukti dan saksi agar semakin kuat," ungkapnya.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/128/K/V/2019/Sektro Menteng.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan kasus tersebut sedang diusut.

"Karena sudah buat LP jadi akan kami tindak," kata dia.

3. Dikenai pasal pembunuhan hewan

Setelah menjalani pemeriksaan, oknum ojol tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 
Pelaku dijerat Pasal 406 Ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan atau Penghilangan Hewan.

"Dijerat Pasal 406 Ayat 2 KUHP, di ayat 2 itu termasuk membunuh hewan," ucap Gozali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2019).

Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan. Hewan tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain".

Jika semua unsur terpenuhi, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

4. Pelaku tidak ditahan polisi

Meski telah diperiksa, tersangka tidak ditahan polisi. Hal ini lantaran ancaman pasal hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun. 

"Tersangka sudah kami periksa semalam dan langsung dipulangkan. Ancaman hukumannya hanya 2 tahun, kalau pasal ancaman hukumannya di bawah 5 tahun enggak bisa ditahan," tutur Gozali.

Gozali menuturkan, kasus tersebut akan tetap diselidiki.  Polisi akan melakukan pemeriksaan hingga administrasi lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kalau jaksa bilang berkasnya tidak ada kekurangan, tersangka diserahkan ke kejaksaan. 14 hari kemudian disidangkan, nanti hakim yang memutuskan kurungan, apa denda mereka yang memutuskan," katanya.

5. Pelaku ingin melaporkan balik

Gozali menyebut pelaku yang membakar anjing hidup-hidup berencana melaporkan balik pemilik anjing tersebut.

Hal ini lantaran pelaku mengaku terluka karena dicakar dan digigit oleh anjing bernama Lucky itu.

"Nanti tersangka kita panggil, tapi tersangka yang membakar anjing tersebut mau buat laporan juga, soalnya kakinya luka digigit anjing yang dibakar itu," ujarnya.

Pelaku akan melaporkan balik pemilik anjing setelah melakukan visum dan membawa bukti bekas gigitan tersebut.

"Sebelum Pelapor laporan kemarin, tersangka pembakaran anjing itu juga sudah divisum dibawa ke dokter RSCM," tambahnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/17/14000081/5-fakta-kasus-anjing-dibakar-hidup-hidup-di-menteng--pelaku-kena-pasal

Terkini Lainnya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke