Kenaikan status itu berdasarkan kelengkapan barang bukti yang dimiliki penyidik dan penyelidikan kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
"Kalau (masuk tahap) penyidikan itu, kan, minimal kita sudah bisa memastikan ada (unsur) pidana, itu saja ya," ujar Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Pihaknya akan mengagendakan ulang pemanggilan Ani untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sedianya, pemanggilan Ani diagendakan pada Jumat ini pukul 10.00 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian.
"Yang bersangkutan (dokter Ani) kami panggil hari ini, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. Nanti (dipanggil lagi). Saya koordinasi dulu dengan penyidik," katanya.
Adapun, Ani dilaporkan seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019. Pernyataan Ani soal kematian ratusan petugas KPPS sempat menuai kontroversi.
Ia sempat menyanggah pernyataan pihak KPU yang menyebutkan bahwa kasus meninggalnya petugas KPPS disebabkan kelelahan bekerja.
“Saya sebagai dokter dari awal sudah merasa lucu, begitu. Ini bencana pembantaian atau pemilu? Kok banyak amat yang meninggal. Pemilu, kan, happy-happy mau dapat pemimpin baru kah atau bagaimana? Nyatanya (banyak yang) meninggal,” ujar Ani ketika menjadi pembicara dalam sebuah program talkshow yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa (7/6/2019).
Sementara dalam surat pemanggilan, Ani diminta klarifikasi terkait unggahan berbentuk foto bidik layar artikel dari situs tamsh-news.com yang beredar di media sosial.
Dalam situs tersebut, nama Ani tercantum dalam judul berita disertai pernyataan, "Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS".
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/17/20555361/kasus-dugaan-ujaran-kebencian-dr-ani-hasibuan-naik-tahap-penyidikan