"Baru satu (yang ditangkap) yang bersorban hijau," ujar Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/5/2019).
Hingga saat ini, belum ada keterangan lengkap dari polisi terkait kronologi penangkapan pria tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam, Wiranto dilaporkan dengan pasal makar oleh Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), Suhadi.
Laporan Suhadi terdaftar dengan nomor laporan LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum tanggal 22 Mei 2019.
Dalam laporannya, ia menyertakan barang bukti berupa rekaman video.
Sementara itu, video yang dijadikan barang bukti merupakan video yang tersebar di sosial media dengan menampilkan pria bersorban hijau sedang melontarkan ancaman untuk membunuh Presiden Joko Widodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/24/19581261/polisi-tangkap-pria-yang-ancam-bunuh-jokowi-dan-hina-wiranto