Menurut dia, sang suami, Safran Mangara, juga kerap menganiaya S.
"Saya jarang mukulin S, saya malah merawat dan menyekolahkan dia. Yang sering mukulin dia itu suami saya, coba saja tanya anaknya," ucap Siti di Polresta Depok, Jawa Barat, Jumat (31/5/2019).
Menanggapi hal itu, Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa Safran.
"Iya nanti kami kembangkan. Kalau menurut keterangan korban dan juga pelaku ada keterkaitan suami pelaku," ujar Arya.
Arya mengatakan, suami pelaku juga dapat dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena membantu istrinya melarikan diri ke Yogyakarta.
"Suaminya juga bisa dikenakan pasal seperti yang dikenakan ke pelaku, karena pada saat pelaku kabur dia ikut serta membantu," ucapnya.
Sebelumnya, S (11) terbaring lemah di RS Fatmawati lantaran sekujur tubuhnya mengalami luka bakar akibat disiram air mendidih oleh ibu angkatnya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat pada Jumat (24/5/2019).
S adalah seorang tunawisma dari Blok M yang diangkat menjadi anak oleh sepasang suami istri untuk menjadi pengasuh anak kandung mereka yang masih kecil.
S disiram ibunya dengan air mendidih lantaran kesal anak kandungnya menangis ditempelkan kuah soto oleh S.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/31/15182871/kasus-ibu-angkat-siram-anak-dengan-air-mendidih-polisi-akan-periksa-ayah