Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, apabila terdapat pegawai yang ingin menerima parsel, maka diwajibkan untuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu.
"Kalau mau menerima silahkan laporkan ke KPK. Setelah dilaporkan, kemudian nanti dilihat apakah ada kepentingannya atau tidak. Apabila tidak ada kepentingannya saya kira KPK akan mengembalikan," kata Tri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/5/2019).
Tri menambahkan, pihaknya sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh pegawai dan yakin tidak akan ada pegawai yang menerima parsel lebaran dari pihak manapun.
"Saya yakin tidak ada ASN yang terima parsel karena kita sudah sosialisasikan untuk tidak menerima parsel tentu tadi," ujar Tri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan tanggal 8 Mei 2019.
Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta, hingga ke berbagai asosiasi, himpunan, atau gabungan perusahaan di Indonesia
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/01/06140801/terima-parsel-lebaran-asn-kota-bekasi-wajib-lapor-ke-kpk