Beberapa di antaranya bahkan telah diusulkan bebas.
"Total usulan yang mendapatkan remisi ada 872 orang, RK (Remisi Khusus) I sebanyak 811 orang, sementara RK II ada 11 orang. Sebelas orang ini yang kami usulkan bebas," ujar Bawono saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2019).
Sebanyak 872 narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus.
Menurut Bawono, pemberian remisi ini adalah hak narapidana sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.
Ia menjelaskan, usulan itu diajukan untuk napi yang dianggap telah memenuhi syarat yakni berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan penjara.
“Yang memutuskan nanti Kemenkumham. Kami hanya mengusulkan saja berdasarkan syarat yang telah ditetapkan negara. Nantinya pembacaan remisi itu akan kami lakukan usai salah Idul Fitri, pagi hari,” ujar Bawono.
Para narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga 1,5 bulan.
“Kalau yang langsung bebas setelah dapat remisi tidak ada,” kata Bawono.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/03/16452781/872-narapidana-rutan-depok-diusulkan-dapat-remisi-idul-fitri