Menurut kuasa hukumnya, Ahmad Yani, Sofyan tak menghadiri pemeriksaan karena sakit.
Yani pun mendatangi Polda Metro Jaya dan menyerahkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan tetapi karena beliau berhalangan karena sakit pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk di-reschedule ulang," ucap Yani di Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin.
Sofyan sedianya diperiksa pada hari ini pada pukul 10.00 WIB. Yani pun meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang dan Sofyan siap hadir pada pemeriksaan berikutnya.
"Tergantung penyidik (untuk jadwal pemeriksaan ulang dan kami siap hadirkan Pak Sofyan Jacob," kata dia.
Adapun Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/10/17191211/jadi-tersangka-makar-mantan-kapolda-metro-jaya-tak-hadiri-pemeriksaan