Salin Artikel

Vonis Kasus "Vlog Idiot" Ahmad Dhani Dinilai Janggal karena Subjek Hukum Tak Jelas

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, vonis itu janggal lantaran tidak jelasnya subjek hukumnya saat Dhani melontarkan umpatan "idiot". Umpatan itu yang kemudian dituduhkan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Saat peristiwa itu terjadi, Dhani menyebut kata "idiot" kala dirinya dikepung massa Koalisi Bela NKRI di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, tempatnya menginap pada 26 Agustus 2018. Dia tidak menyebut secara spesifik nama seseorang maupun organisasi dalam sebuatan idiot tersebut.

"Pertama, Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut yang menekankan pentingnya penyebutan nama korban dalam pernyataan yang dituduh sebagai ungkapan penghinaan," kata Anggara dalam keterangan tertulis, Rabu.

Anggara menyebutkan, terdapat tiga putusan pengadilan tingkat pertama yang mengandung pertimbangan cukup baik untuk memvonis Dhani menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Dalam putusan tersebut, penyebutan nama menjadi syarat mutlak, sebab pasal pencemaran nama baik ditujukan untuk menyerang martabat seseorang," ujar Anggara.

Kedua, selain tidak jelasnya korban umpatan idiot yang diucapkan Ahmad Dhani, Anggara menyebutkan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE untuk ditujukan kepada subjek hukum yaitu orang perseorangan, bukan kelompok atau golongan.

"Namun dalam kasus Ahmad Dhani yang ditentukan sebagai sasaran penghinaan adalah sekelompok orang yakni ratusan orang anggota Koalisi Elemen Bela NKRI," kata Anggara.

"Dengan demikian, penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam kasus Ahmad Dhani ini tidaklah tepat," imbuhnya.

Terakhir, menurut Anggara, Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dilekatkan hanya pada Pasal 310 jo. 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, di mana "penghinaan" harus berbentuk tuduhan.

Akan tetapi, lanjutnya, umpatan idiot yang dilontarkan Dhani itu tergolong penghinaan ringan, bukan tuduhan.

"Penghinaan ringan sendiri diatur dalam pasal 315 KUHP yang bukan merupakan bagian dari delik pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sehingga, pada kasus Ahmad Dhani, pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 310 jo. 311 KUHP tidak bisa diterapkan," jelas Anggara.

Majelis hakim di PN Surabaya, Selasa lalu, menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh jaksa penuntut umum, yakni mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Dhani telah mentransmisikan konten penghinaan dengan adanya penyebutan kata idiot sehingga membuat orang lain tersinggung.

“Terdakwa terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya konten yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun instagramnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono dalam amar putusannya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/12/21173501/vonis-kasus-vlog-idiot-ahmad-dhani-dinilai-janggal-karena-subjek-hukum

Terkini Lainnya

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke