Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, ada mekanisme yang perlu ditempuh sebelum pihaknya memberikan perlindungan pada saksi sengketa Pilpres 2019.
"Pertama, MK harus memutuskan dulu memberikan perlindungan kepada saksi. Nanti, pelaksanaan perlindungan tersebut bekerja sama dengan LPSK," ujar Hasto kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
Hasto menyebut, LPSK baru bisa bergerak setelah MK memerintahkan melindungi saksi.
Saksi-saksi yang dilindungi juga harus berdasarkan ketetapan MK terlebih dahulu.
"MK sebagai lembaga peradilan memerintahkan kepada LPSK untuk memberi perlindungan kepada saksi yang ditetapkan MK," katanya.
"Itu baru kita punya entry point untuk memberikan perlindungan kepada saksi dalam kasus semacam ini," ujar Hasto.
Ia mengatakan, langkah tersebut telah tercantum dalam nota kesepahaman yang ditandatangani LPSK dan MK pada 6 Maret 2018, secara spesifik pada Pasal 3 huruf A.
Adapun, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019), tim hukum Prabowo-Sandiaga menyinggung soal perlindungan saksi dan ahli dalam proses persidangan di MK.
"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata salah satu Tim Hukum BPN Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan di sidang MK, Jakarta, Pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/14/17112501/lpsk-siap-berikan-perlindungan-saksi-di-sidang-mk-ini-mekanismenya