Dalam video tersebut, pengemudi BMW mengeluarkan dan menodongkan pistol kepada pengemudi Panther karena merasa dihadang.
Berikut tujuh fakta kejadian tersebut yang dirangkum Kompas.com:
1. Todongkan pistol karena merasa dihalangi
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku tengah melintas di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat.
Pelaku yang bernama Andi Wibowo ini merasa dihadang oleh mobil Panther yang melaju berlawanan arah.
Karena merasa dihalangi, pelaku berusaha keluar dengan mengunakan senjata.
"Kejadiannya, tersangka mengendarai kendaraan, berpapasan dengan kendaraan Panther. Tersangka merasa itu satu arah, setelah kita cek jalan dua arah dan tersangka karena merasa yakin satu arah, turun bawa senjata," kata Arie di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Saat itu, pengemudi Panther sempat ditodong senjata oleh pelaku. Karena takut, akhirnya korban memundurkan kendaraanya dan memberikan jalan kepada pengemudi BMW tersebut.
"Selanjutnya korban mundur jalan kembali dan tersangka yang membawa senjata melanjutkan perjalanan," ujarnya.
2. Ditangkap polisi
Setelah video tersebut tersebar luas, kurang dari 20 jam polisi menangkap Andi Wibowo yang bertindak bak koboi jalanan.
Andi ditangkap di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari.
Arie mengatakan, pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dan pemeriksaan saksi-saksi dan juga CCTV yang merekam peristiwa tersebut.
"Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi langsung melakukan penangkapan. Pukul 01.00 pagi tadi dapat mengamankan tersangka," ucap Arie.
3. Terancam 13 tahun penjara
Akibat perbuatannya, Andi dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki Senjata Api Tanpa Dilengkapi Surat Izin yang Sah dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Ancaman hukumannya kalau UU Darurat 12 tahun, untuk Pasal 335 KUHP 1 tahun penjara," kata Arie.
4. Tersulut emosi
Andi mengeluarkan pistol dan menodongkan kepada pengemudi mobil Panther saat macet karena dirinya emosi dan merasa benar.
Ia merasa yakin bahwa Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, yang dilintasinya adalah jalan satu arah.
"Yang bersangkutan merasa itu satu arah terus mobil yang berpapasan tidak mau mundur, (pelaku) emosi sehingga turun bawa senjata, mengetuk dan menodong mobil Panther. Tersangka merasa itu satu arah, setelah kami cek, jalan dua arah," ucap Arie.
Andi kemudian turun dari mobilnya sambil membawa pistol merk Walther dan mengetukkan senjata tersebut ke jendela Panther.
5. Pelaku direktur perusahaan UPS
Andi disebut merupakan direktur di sebuah perusahaan uninterruptible power supply (UPS) di wilayah Gambir, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan adalah Direktur di PT V. Pengadaan UPS," ujar Arie.
Namun, hal tersebut masih ditelusuri bagian Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) Polres Jakarta Pusat.
"Iya, di sana ada syarat dan ketentuan terkait dengan syarat dan penggunaan senjata. Nanti itu dari Wasendak dari bagian perizinan yang bisa menjelaskan," katanya.
6. Positif konsumsi narkoba
Setelah dites urine oleh polisi, Andi positif mengonsumsi narkoba.
"Iya, dari hasil urine dia positif narkoba. (Gunakan) amphetamin," ujar Arie.
Arie menyebut, pelaku menggunakan narkoba untuk penenang.
7. Minta maaf
Setelah ditangkap polisi, Andi mengaku salah dan meminta maaf.
"Ya, saya minta maaf dan saya mengakui kesalahan saya. Saya minta maaf kepada pengemudi panther dan meminta maaf kepada seluruh khalayak masyarakat," ucap Andi.
Ia pun berjanji tidak akan mengulangi dan melakukan perbuatannya lagi.
"Enggak, dan tidak akan melakukan lagi," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/16/07092111/7-fakta-pengemudi-bmw-todongkan-pistol-saat-terjebak-macet-di-gambir