"Surat-surat (izin senjata api) kalau menurut dia asli. Nanti kami pastikan keasliannya, sudah kami kirim senjata dan suratnya ke Polda," kata Harry saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2019).
Saat ini, polisi masih menunggu hasil evaluasi kepemilikan senjata api tersebut.
"Kalau memang nanti itu surat asli, nanti ada evaluasi penggunaan selanjutnya apakah dicabut atau tidak, kan, ada lembaga yang kompatibel untuk menyampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pengemudi BMW yang mengacungkan senjata api di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, pelaku diamankan di Pecenongan, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/6/2019) dini hari.
Saat kejadian, Andi mengaku merasa dihadang oleh Panther yang melaju berlawanan arah. Karena merasa dihalangi, pelaku berusaha keluar dan menodongkan senjata ke pengemudi Panther.
Karena takut, akhirnya korban memundurkan kendaraanya dan memberikan jalan kepada pengemudi BMW tersebut.
Akibat perbuatannya, Andi dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki Senjata Api Tanpa Dilengkapi Surat Izin yang Sah dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Ia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/16/11431221/polisi-selidiki-keaslian-surat-izin-kepemilikan-pistol-andi-wibowo