"Walhi Jakarta menilai, argumentasi Gubernur DKI Jakarta terkait pemberian IMB sangatlah tidak jelas dan bukti bahwa reklamasi adalah proyek ambisius kuasa modal," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, di kantornya di kawasan, Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menerbitkan IMB tersebut adalah terlanjur diterbitkanya Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E.
"Pertanyaan utamanya adalah apakah Gubernur DKI dapat tidak memberikan IMB? Tentu sangat bisa. Namun Gubernur lebih memilih diterbitkan dengan alasan keterlanjuran," kata dia.
Pergub 206 dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.
PP tersebut menyebutkan pada kawasan yang belum memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR), pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
Atas dasar itulah, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat itu menjabat gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub 206 tahun 2016 sebagai rancangan kota di atas pulau reklamasi.
Anies mengatakan, pihaknya kini menerbitkan IMB di pulau rekalamsi karena telah terikat Pergub yang telah diterbitakan di era Ahok itu.
"Untuk itu, alsan lainya yang membuat Gubernur DKI memberikan IMB dengan alasan ketaatan dan good governance adalah mengada - ngada, karena mereka sendiri yang mencotohkan dan memperlihatkan perilaku tata kelola yang buruk," ujar Tubagus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/17/21383871/walhi-nilai-alasan-penerbitan-imb-di-pulai-reklamasi-tidak-jelas