"Berkas perkara sudah kita kirim ke Kejati DKI sejumlah 70 berkas perkara tanggal 18 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Penyidikan dilakukan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Direktorat Narkoba dan Polres Jakarta Barat.
"Dari 70 berkas perkara itu, ada (berkas perkara dari) Ditkrimum 35 berkas, Ditkrimsus 16 berkas, Ditnarkoba ada 11 berkas dan di Polres Jakbar ada 8 berkas. Kita sudah tahap pertama untuk kasus perusakan dan penyerangan kepada anggota Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mendata jumlah anggota polisi yang terluka dan bangunan yang rusak akibat kerusuhan 21-22 Mei.
Tercatat 234 anggota polisi yang menjadi korban kerusuhan tersebut. Sejumlah pos lalu lintas polisi diantaranya pos lantas Sabang dan Cut Meutia juga dirusak massa perusuh.
"Ada kerusakan bangunan, itu ada di asrama (Brimob) Petamburan, Jakarta Barat, Polsek Petamburan, Pos Sektor Sabang, pos lantas Sarinah, pos lantas Slipi Jaya, pos lantas Cut Meutia, dan tiga ruko terbakar di Petamburan," kata Argo.
Selain kerusakan bangunan, lebih dari 50 kendaraan roda dua, roda empat, dan truk dinas brimob juga mengalami kerusakan.
"Ada 15 roda dua (rusak) di asrama Petamburan, 29 roda empat rusak sedang dan rusak parah, 2 bus brimob dibakar, 2 bus brimob dirusak, 2 truk brimob dirusak, satu truk Rubicon dinas brimob dirusak, dan satu Toyota Rush dinas brimob dirusak," ujarnya.
"Kemudian ada juga pos sektor Sabang (yang rusak) dan ada 4 kendaraan polisi yang dibakar," lanjutnya.
Saat ini, polisi terus melakukan penyidikan dan investigasi guna mengungkap otak dibalik kerusuhan 21-22 Mei tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/19/18580191/polisi-limpahkan-70-berkas-kasus-kerusuhan-22-mei-ke-kejati-dki