"Ahok ngawur, itu mah perda yang sekarang, saya sampein dulu bahwa itu bukan kontribusi. Jadi saya kira ngawurlah," kata Taufik ketika dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2019).
Menurut Taufik, kontribusi 15 persen yang diinginkan Ahok saat itu sebenarnya sudah ada perjanjian kerja sama antara DKI dengan pengembang yang mewajibkan kontribusi tambahan. Ia meminta Ahok dan publik tak perlu mempermasalahkan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Ya enggak dong. Kembalikan kepada perjanjian, ada itu perjanjiannya waktu itu dengan Pemda DKI ada, tahun zamannya Ahok. Ada kompensasinya, ada." kata Taufik.
Taufik membantah tuduhan Ahok bahwa Gubernur Jakarta saat ini, Anies Baswedan, tidak meminta kontribusi tambahan kepada pengembang reklamasi. Kontribusi itu, kata Taufik, kini cukup dimuat dalam perjanjian tertulis alih-alih dimuat di RZWP3K. Aturan soal reklamasi nantinya tak dimuat di perda itu.
"Justru kalau mau, menurut saya, perubahan RTRW dan RDTR yang 4 pulau ini masukin di situ. RDTR bukan RZWP. RZWP 13 dimasuk dong. Masukin ke RDTR darat, dia bagian dari darat," ujar Taufik.
Ahok sebelumnya mempertanyakan sikap DPRD DKI yang menolak kewajiban kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari para pengembang reklamasi yang dulu diajukannya. Akibat perselisihan itu, perda tak kunjung disahkan sehingga Ahok menerbitkan pergub untuk melegalkan pembangunan di pulau reklamasi.
"Apa oknum DPRD berpikir mau tekan pengusaha reklamasi agar tidak dapat IMB? Sekaligus nawarin nego 15 persen? Tanya ke Taufik saja yang mimpin bahas perda tersebut," kata Ahok.
Menurut Ahok, kontribusi tambahan itu penting untuk membangun infrastruktur di Jakarta. Ia menyebutkan, dunia usaha tak ada yang menolak usulan itu. Ahok menuding ada motif tertentu di balik penolakan usulan itu oleh DPRD.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/20/11485661/m-taufik-bantah-ahok-soal-kontribusi-tambahan-15-persen-untuk-pengembang