Pelaku yang berinisial JA (18) ternyata merupakan tunangan korban.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho membenarkan hal tersebut. Dia juga mengatakan bahwa pelaku masih berstatus pelajar.
"Benar pelakunya adalah JA, dan dia masih berstatus sebagai pelajar," kata Alexander saat dihubungi pada Senin (24/06/2019).
Alexander mengatakan bahwa pelaku melakukan hal keji tersebut lantaran sakit hati.
"Tersangka yang merupakan tunangan korban merasa sakit hati dan sering cek-cok dengan korban terkait keberadaan mantan pacar korban," kata Alexander.
Korban dibunuh pada Jumat (21/6/2019). Setelah membunuh korban, tersangka membuang jenazahnya di pinggir jalan di Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Saat ditemukan oleh saksi, korban dalam keadaan kaki dan kedua tanganya dan bagian leher terikat dengan tali rafia warna hijau.
"Korban pada saat ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia, setelah di periksa anggota tubuh korban ditemukan bekas- bekas penganiayaan atau kekerasan terutama pada bagian kepala dan leher," ungkap Alex.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/24/19321401/pembunuh-remaja-dengan-tangan-dan-kaki-terikat-tunangan-korban