Kepala Urusuan Humas Polresta Depok, Ipda Made Budi mengatakan, Bagas merampas ponsel dua bocah itu dengan modus mengajak korban jalan-jalan.
"Modusnya, korban ini dibawa jalan-jalan dengan sepeda motor dengan alasan diajak ambil es batu, pelaku ini kan penjual es thai tea di dekat rumah korban," ucap Made di Polresta Depok, Senin (24/6/2019).
Setelah mendapakan ponsel tersebut, pelaku lantas meninggalkan dua bocah itu di tengah jalan di tempat yang berbeda-beda hingga keduanya sempat tersasar dan menghilang.
“Jadi setelah ponsel itu sudah dipegangnya, korban diturunkan satu persatu di tempat yang berbeda. Setelah itu pelaku ini kabur,” kata Made.
Ia mengatakan, Bagas (pelaku) ditangkap saat melarikan diri ke rumah kerabatnya yang berada di Cilacap.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit telepon genggam milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membonceng korban.
Kepada Polisi, Bagas mengakui perbuatannya yang nekat itu dilakukan lantaranya dirinya butuh biaya untuk berangkat ke Yogyakarta.
“Saya ada panggilan kerja di Yogya dan saya butuh uang. Makanya saya incar ponselnya. Ponselnya saya jual seharga Rp 200.000,” kata Bagas.
Oleh karena perbuatannya, Bagas dijerat pasal 372 dan 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/24/21094031/modus-ajak-jalan-jalan-penjual-es-rampas-hp-2-bocah-di-depok