Jaka menghabisi kekasihnya itu lantaran sakit hati dan sering cekcok terkait keberadaan mantan kekasih korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, rencana penikahan mereka akan dilakukan usai Lebaran Haji.
"Menurut orangtua dan tersangka sendiri, pernikahan mereka direncanakan setelah tersangka tamat sekolah atau setelah Lebaran Haji rencananya," kata Alexander saat dihubungi.
Jaka kini harus mendekam di tahanan polisi dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/25/12004701/jaka-bunuh-tunangannya-karena-cemburu