Salin Artikel

Sanksi dan Larangan di Stasiun MRT, dari Buang Sampah hingga Makan

Oleh karena itu, masyarakat yang belum mengetahui aturan-aturan MRT kerap melakukan berbagai hal yang dapat merusak fasilitas umum.

Sejumlah larangan dan nominal denda kemudian diberlakukan untuk pengunjung stasiun MRT. Berikut paparannya:

1. Buang Sampah Sembarangan

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaludin mengungkapkan bahwa penumpang MRT Jakarta yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun dapat dikenai denda sebesar Rp 500.000.

"Sekarang enggak cuma imbauan, tapi ada hukuman yang buang sampah sembarang kami denda Rp 500.000 dan itu ada perda-nya. Ini kesepakatan bersama dengan pemerintah provinsi," ujar Kamaludin, Selasa (2/4/2019).

Kemudian, ada juga sanksi yang dikenai untuk penumpang yang ketahuan membuang sampah sembarangan untuk membuat jera. Nantinya, wajahnya akan dipotret dan dipajang di situs MRT Jakarta.

Sementara itu, PT MRT Jakarta memang tidak menempatkan banyak tempat sampah di dalam stasiun.

Hal ini dikarenakan, pihak PT MRT ingin masyarakat menerapkan gaya hidup tidak membawa sampah.

2. Duduk-duduk di lantai stasiun

Tidak hanya larangan tidak membuang sampah sembarangan, PT MRT juga memberlakukan kebijakan kepada masyarakat untuk tidak duduk di lantai stasiun MRT.

Apabila dilanggar, penumpang itu akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT, Muhammad Effendi mengatakan, kebijakan ini bermula ketika adanya keluhan dari penumpang MRT. Sebab, ketika liburan berlangsung, banyak penumpang MRT yang duduk-duduk di lantai stasiun MRT.

"Kami dapat complain dari penumpang. Jadi banyak penumpang ketika libur kemarin duduk - duduk di lantai stasiun," ujar Effendi, Rabu (26/6/2019).

"Sempat ditegur dengan halus oleh petugas, tapi berdiri lalu duduk lagi. Jadi kami beri peraturan seperti itu," kata dia.

Diketahui, larangan duduk di lantai stasiun ini sudah berlaku sejak 9 Juni 2019 demi kenyamanan penumpang MRT.

Tak hanya itu, informasi adanya larangan duduk di lantai stasiun MRT juga diunggah oleh akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo dan dibenarkan oleh PT MRT.

3. Makan dan minum di stasiun MRT

Selain itu, pihak PT MRT juga memberikan aturan untuk tidak makan dan minum di dalam stasiun MRT.

Apabila ada penumpang MRT yang kedapatan makan dan minum di stasiun MRT akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Menilik larangan makan dan minum, PT MRT memang sengaja tidak menyediakan tempat sampah di dalam stasiun agar masyarakat tidak terdorong untuk makan dan minum, meski di dalam kereta MRT.

Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Muhammad Effendi mengatakan bahwa aturan denda tersebut diterapkan sebagai bentuk efek jera agar penumpang tidak lagi melanggar aturan.

"Ini (denda) memang harus kami berlakukan buat shock therapy agar penumpang tidak anggap main-main," ujar Effendi.

Namun, apabila pelanggar tidak mampu membayar denda, pihak PT MRT mewajibkan penumpang membuat surat keterangan tidak mampu membayar dari RT dan RW.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/28/08080071/sanksi-dan-larangan-di-stasiun-mrt-dari-buang-sampah-hingga-makan

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke