JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi memastikan bahwa dua nama yang sudah diajukan sebagai calon wakil gubernur dari PKS yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, tidak akan mundur.
Sejauh ini keduanya tetap pada keputusan awal tetap maju sebagai cawagub.
"Iya enggak ada yang mundur. Selama enggak ada surat ya enggak ada pengunduran," ucap Suhaimi saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).
Terkait status Syaikhu yang saat ini juga lolos sebagai anggota DPR RI, Suhaimi mengatakan bahwa Syaikhu tetap maju sebagai cawagub. Dia memastikan keduanya tidak akan mundur di tengah jalan. Terlebih ketika DPRD DKI Jakarta sudah menetapkan dua nama cawagub itu dalam sidang paripurna.
Artinya, kedua cawagub tidak akan dikenai denda sesuai yang tercantum dalam tata tertib (tatib).
"Pertama secara pribadi itu lebih baik ditanyakan ke Pak Syaikhu pilih yang mana. Tetapi secara struktural tidak ada penggantian. Tidak ada pengunduran diri melainkan kalau berhalangan tetap yaitu meninggal," kata dia.
Sebelumnya, cawagub DKI Jakarta bakal dikenai sanksi jika mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh panitia pemilihan (panlih) wagub DKI.
Sanksi itu ialah pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda maksimal Rp 50 miliar.
"Kalau dia (cawagub) tetap mau mundur, dia dikenai sanksi seperti tertulis di dalam tatib (tata tertib). Itu dendanya Rp 50 miliar dan kurungan (penjara)," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Aturan tersebut masuk dalam draf tata tertib pemilihan wagub DKI. Sanksi bagi cawagub DKI yang mengundurkan diri dalam draf tatib itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 191 Ayat 1 dalam UU itu menyebutkan, calon gubernur atau calon wakil gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri dalam rentang waktu setelah ditetapkan sebagai calon hingga pemungutan suara bakal dikenai pidana penjara dan denda.
Rinciannya, pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Sementara denda yang dikenakan minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/02/12555971/fraksi-pks-pastikan-dua-cawagub-dki-yang-diajukan-tak-mengundurkan-diri