Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penggunaan mesin diesel harus diganti karena menyebabkan polusi udara.
"Kegiatan-kegiatan event di Jakarta yang selama ini menggunakan generator diesel yang membuang asap polusi udara tinggi, itu akan diwajibkan untuk menggunakan baterai. PLN sudah memiliki baterai itu," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (5/7/2019).
Kebijakan itu bertujuan untuk mengurangi polusi udara Jakarta.
Anies menyebutkan, Pemprov DKI memiliki beberapa rencana untuk mengurangi polusi udara, baik rencana jangka pendek maupun jangka panjang.
Rencana jangka pendek yakni memperbanyak alat ukur kualitas udara. Dengan demikian, alat ukur tersebut mencerminkan kualitas udara di seluruh Jakarta.
Pemprov DKI juga akan mengendalikan emisi kendaraan bermotor dengan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta lolos uji emisi mulai 2020.
"Bila tidak lolos uji emisi, maka akan ada disinsentif berupa pajak dan yang kedua parkir yang akan lebih mahal," kata dia.
Pemprov DKI, lanjut Anies, juga mewajibkan bengkel-bengkel di Jakarta yang akan memperpanjang izin usaha memiliki alat untuk uji emisi kendaraan bermotor. Begitu pun dengan SPBU.
Selain itu, Pemprov DKI mengimbau seluruh warga untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum.
"Transjakarta jangkauannya sudah lebih luas, kualitasnya baik, ada MRT, dan kendaraan-kendaraan umum lainnya. Gunakan itu," ucap Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/05/13474751/tekan-polusi-udara-dki-akan-wajibkan-generator-bermesin-diesel-diganti