Peristiwa itu bermuka saat Haris sedang mengambil uang di mesin ATM di Jalan Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 1 Februari 2019. Setelah mengambil uang di mesin ATM, korban tidak sadar bahwa kartu ATM miliknya telah diambil orang. Dia baru sadar kartu itu hilang beberapa hari kemudian.
Khawatir uang tabungannya dikuras orang lain, dia berupaya memeriksa tabungannya ke pihak bank. Benar saja, dia telah kehilangan uang sebesar Rp 14 juta.
"Beberapa minggu kemudian korban mengecek ke bank ternyata uang di ATM-nya tersebut terkuras Rp 14,1 juta,” kata Kanit Polsek Cilandak Iptu Sofyan Suri melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/7/2019).
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilandak. Butuh waktu sekitar empat bulan bagi polisi untuk menangkap pelaku. Pelaku atas nama R (42) telah diamankan polisi di daerah Jakarta tanpa perlawanan.
"Setelah ditelusuri, kami menangkap pelaku dan memeriksanya. Ternyata dia adalah orang dalam bank itu, sehingga bisa membobol ATM korban,” ucap Sofyan.
Dia mengaku baru pertama kali mencuri dan membobol uang nasabah seperti ini. Uang hasil kejahatannya dipakai untuk ikut ajang balapan motor liar dan berjudi.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/08/12450081/seorang-pegawai-bank-curi-kartu-atm-dan-kuras-uang-nasabah