"PNS yang izin 898 dari 65.952 (pegawai). Jadi 1,36 persen izin mengantarkan anak sekolah," ujar Chaidir saat dihubungi, Senin siang.
Pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah paling lambat sampai pukul 09.30 WIB.
Namun, Chaidir menyebut, Pemprov DKI memberikan kelonggaran waktu, mengingat ada sekolah yang jauh dari tempat kerja.
"Kalau sekolahnya jauh, kan enggak mungkin, belum jalanan macet, masak kita enggak toleransi. Memang hari ini hari bebas buat orangtua mengantarkan anak-anaknya ke sekolah," kata Chaidir.
Pemprov DKI mengizinkan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah. Izin ini dikeluarkan melalui surat edaran nomor 54/SE/2019.
Ketentuannya, pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah paling lambat sampai dengan pukul 09.30 WIB.
Pemberian izin mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik.
ASN diberikan izin untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah agar interaksi anak, orangtua, dan guru di sekolah guna menjalin komitmen bersama dalam melaksanakan pendidikan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/15/13284451/898-asn-dki-izin-antar-anak-pada-hari-pertama-masuk-sekolah