Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Barbie dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik video 'ikan asin' dengan tersangka Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
"Diagendakan pemanggilan ulang (sebagai saksi) hari Rabu tanggal 17 Juli jam 10.00," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).
Sedianya, Barbie dipanggil hari ini pukul 10.00. Namun, ia tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Hari ini agenda pemeriksaan saksi terhadap Barbie Kumalasari tetapi ada surat keterangan dokter kalau (menyatakan) dia sakit," ujar Argo.
Untuk diketahui, tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Adapun, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/15/17331581/rabu-barbie-kumalasari-diperiksa-sebagai-saksi-kasus-video-ikan-asin