Salin Artikel

Sampaikan Duplik, Jokdri Berkukuh Tak Bersalah dalam Kasus Perusakan Barang Bukti

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor liga Indonesia, Joko Driyono atau Jokdri menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Dalam dupliknya, kuasa hukum Jokdri tetap menilai kliennya tidak terbukti melakukan perusakan barang bukti seperti yang ada dalam Pasal 233 KUHP.

Menurut dia, hal yang dilakukan Joko Driyono pada malam kantonya disegel Satgas Antimafia Bola adalah menyelamatkan barang pribadi di ruangannya.

"Seperti telah terungkap di persidangan, semua bentuk-bentuk perbuatan tersebut sama sekali tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa. Justru terbukti terdakwa menyuruh saksi Dani dan saksi Mus Muliadi untuk mengamankan barang-barang pribadinya, dengan maksud agar barang barang tersebut tetap utuh, tidak rusak, dapat dipakai lagi atau tidak hilang. Dan hal ini sudah kami ulas dalam pledoi," ujar kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin di ruang sidang.

Barang-barang yang diamankan oleh dua orang pesuruhnya itu pun tidak ada kaitannya dengan barang bukti kasus pengaturan skor.

Jokdri bahkan beranggapan awalnya hanya ruangan Komisi Yudisial yang disegel. Sebab pihak tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani Satgas.

"Sama sekali tidak ada niat untuk merusak, menghancurkan barang bukti dan sebagainya. Karena sejak awal terdakwa tahu, penggeledahan itu terkait dengan Komdis PSSI," ucap dia.

Pihak kuasa hukum tetap berkukuh jika kliennya tidak melanggar pasal yang dijerat Jaksa Penuntut Umum kepadanya.

Bahkan fakta persidangan dinilai tidak sedikit pun membuktikan jika Jokdri melakukan perusakan barang bukti kasus dengan sengaja.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum pada Senin (15/7/2019) kemarin,  Jaksa Sigit Hendradi menilai Joko Driyono dengan sengaja menyuruh dua orang dekatnya, Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk masuk kedalam ruangannya di Rasuna Office Park Kuningan, Jakarta Selatan.

Padahal ruangan itu telah disegel pihak kepolisian pada 1 Februari 2019 tengah malam.

Oleh karena itu, Joko Driyono pun dinilai secara sadar memerintahkan mereka berdua mengambil barang-barang di dalam ruangan yang telah dipasang garis polisi tersebut.

"Bahwa dari rangkaian fakta yuridis khususnya sikap batin terdakwa tersebut diatas, tampak adanya alur jalinan komunikasi dan kerjasama yang erat antara terdakwa dengan para saksi yang dilanjutkan dengan tindakan-tindakan dari para saksi," ucap Sigit Hendradi saat membacakan replik di ruang sidang.

Lebih lanjut, upaya tersebut tampak jelas dilakukan secara sadar oleh Jokdri ketika memerintahkan dua orang suruhannya itu masuk ke ruangan yang telah disegel secara diam-diam.

Hal tersebut makin memperkuat bukti jika Joko Driyono punya niatan untuk menerobos ruangan yang telah disegel dan mengambil barang di dalamnya.

Jaksa juga menyatakan Jokdri tetap harus dijatuhi sesuai tuntunan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara sesuai Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin kesatu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/16/22030591/sampaikan-duplik-jokdri-berkukuh-tak-bersalah-dalam-kasus-perusakan

Terkini Lainnya

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke