Salin Artikel

Sengketa Lahan Kemenkumham dan Pemkot Versi Wali Kota Tangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini ramai diberitakan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saling sindir dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sindir-menyindir di antara mereka berbuntut panjang, keduanya kini saling melaporkan.

Sengketa lahan menjadi alasan utama sindir-menyindir ini. Yasonna menganggap Arief mencari gara-gara karena tidak keluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan Kemenkumham.

Sementara itu, berdasarkan versinya Arief mengatakan bahwa Kemenkumham enggan menyelesaikan atau bahkan membicarakan hal ini secara jelas.

Sengketa lahan sejak 2014.

Saat mengunjungi Kompas.com pada Rabu (17/07/2019), Arief mengatakan sengketa lahan ini sudah terjadi sejak 2014.

Sebanyak 12 surat dari 1 April 2014 hingga 15 Maret 2019 telah dikirimkan Pemkot Tangerang kepada Kemenkumham.

Surat-surat itu ditujukan untuk meminta kejelasan penyelesaian masalah lahan untuk kepentingan fasilitas publik. Namun, tidak ada respons dari Kemenkumham.

"Sampai sekarang enggak tahu dan enggak beres ini lahan mau diserahterimakan atau bagaimana," ujar Arief.

Lahan milik Kemenkumham yang berada di Kota Tangerang adalah 181 Hektare. Dari total tersebut, hanya sekitar 23 hektare yang belum dibangun atau sekitar 13 persen.

"Harusnya, kan biasanya 60-40 persen, 40 persen disisakan untuk kepentingan publik," kata Arief.

Persoalan kini adalah sisa lahan tersebut akan dibangun oleh Kemenkumham. Arief menjelaskan bahwa Kemenkumham akan membangun beberapa perkantoran di lahannya.

Antara lain rumah susun empat lantai, kantor Balai Permasyarakatan (Bapas) percontohan, kantor lembaga penitipan anak sementara (LPAS), gudang pengayoman, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Kampus Politeknik, dan tower pengayoman.

Pembangunan Politeknik yang menjadi puncak persoalan keduanya

Pada peresmian Politeknik Ilmu Permasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat Kota Tangerang di lahan milik Kemenkumham itu, Yasonna menyindir Arief soal izin bangunan itu.

Yasonna mengatakan Arief mencari gara-gara dengan tidak mengeluarkan izin.

Padahal, Arief mengatakan, lahan itu termasuk dalam ruang terbuka hijau (RTH). RTH ini yang menjadi alasan Arief tidak menegeluarkan IMB kepada Kemenkumham.

"Kenapa saya enggak ngeluarin izinnya, karena di Undang Undang itu ada. Kalau saya berikan izin RTH, saya dipidana," kata Arief.

Terkait pembangunan itu, Arief mengatakan bahwa sejak 2015, awal pembangunan, dia sudah berbicara kepada Kemenkumham. Bahkan, dia juga sudah melakukan penyegelan berkali-kali.

"Ketika saya stop pertama kali, orang mereka datang janji mau selesaikan. Beberapa waktu lalu saya stop lagi, Irjennya hubungi saya, dia minta diselesaikan dengan baik. Sampai peresmian (Politeknik) kemarin itu, ya sudah," kata Arief.

Sebelumnya, Arief juga telah memberikan opsi untuk membangun alun-alun di tengah Politeknik itu. Agar masyarakat tetap bisa merasakan RTH di wilayah itu.

"Politeknik itu kan dibangun di pusat pemerintahan, kita dulu pernah negosiasi agar lapangannya yang bikin Pemkot. Saya mau bikin Akun-alun Kota Tangerang," ujar Arief.

Dia mengatakan politeknik tersebut bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar setiap Senin sampai Jumat.

Kemudian, bagian alun-alunnya bisa digunakan masyarakat umum pada Sabtu dan Minggu.

Namun, usul itu tidak mendapatkan respons dari Kemenkumham. Hingga akhirnya kampus tersebut diresmikan oleh Menkumham Yasonna Laoly.

"Tapi, usulan ini mereka enggak menerima, karena merasa lahan ini milik Kemenkumham," kata Arief.

RTH yang sudah ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah

Arief mengaku, RTH yang dibangun Kemenkumham bukanlah atas keinginannya. Namun, lahan pertanian itu memang sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni Kota Tangerang memilki RTH sebanyak 30 persen termasuk di atas lahan milik Kemenkumham.

"Karena Pemkot Tangerang tidak pernah mengusulkan lahan pertanian di atas lahan Kemenkumham. Justru penetapan lahan pertanian itu didasari dari proses perubahan RTRW di 2017. Saat itu Pemkot Tangerang menandatangi persetujuan perda terkait perubahan tata ruang," ucap Arief.

Arief menyebut perubahan tata ruang yang merujuk pada Perda Tata Ruang Provinsi Banten, point c pasal 49 yakni kawasan peruntukan pertanian diarahkan di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

Lalu, pada Februari 2018, Kemendagri memerintahkan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota untuk penetapan kawasan pertanian berkelanjutan pada revisi RTRW kabupaten/kota.

Pemkot Tangerang usulkan masterplan agar saling menguntungkan

Pemkot Tangerang usulkan sebuah masterplan agar keduanya menemukan titik terang dalam pembangunan di dalam lahan Kemenkumham.

Usulan itu dilakukan agar Kemenkumham tetap membangun, lalu Pemkot tetap mempertahankan RTH sesuai dengan peraturan RTRW.

"Kita usulkan alun-alun di Politeknik itu, Bapas dan Lapas kita buatkan blok-bloknya, termasuk pindahkan Stasiun Tanah Tinggi di tanah mereka agar tidak terlalu macet, yang sekarang kan macet. Tapi ya ditolak," kata Arief.

Arief juga menyatakan berkeberatan dengan rencana penambahan lembaga permasyarakatan (lapas). Pasalnya, sudah ada lima lapas yang ada di Kota Tangerang.

"Keberatan banget sebenarnya, sudah ada lima masa mau jadi tujuh. Mau jadi kota lapas," kata Arief.

Arief akan minta presiden tengahi masalah

Arief mengatakan akan membawa permasalahannya Yasonna Laoly ke Presiden Joko Widodo. Hal ini akan dilakukan jika Kementerian Dalam Negeri tidak bisa membantu menengahi persoalan ini.

"Saya sebenarnya malu kalau masalah kayak gini kok mesti bawa ke Presiden, tetapi mungkin ini momentum agar permasalahan ini supaya selesai," kata Arief.

Arief sebelumnya sudah menghubungi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk melaporkan masalah ini. Dia berharap Tjahjo Kumolo bisa ikut menengahi permasalahannya dengan Yasonna Laoly.

"Saya sudah WhatsApp (Mendagri) minta izin untuk melaporkan hasil (permasalahan) ini. Mendagri akan atur jadwal dan akan dengar dari sisi Kemenkumham," kata Arief.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/18/07220911/sengketa-lahan-kemenkumham-dan-pemkot-versi-wali-kota-tangerang

Terkini Lainnya

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke