JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim HS resmi melaporkan pengacara berinisial D ke Polres Jakarta Pusat atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi 1283/K/VII/2019/RESTRO JAKPUS.
"Pihak pimpinan Pengadilan Negeri Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian itu (penganiayaan terhadap hakim) kepada pihak kepolisian," kata Kepala Humas PN Jakpus, Makmur saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/7/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan itu dengan memeriksa hakim HS dan pengacara D.
"Kami masih dalami laporan tersebut. Sampai saat ini masih diperiksa baik pelaku dan korban," kata Harry.
Harry mengungkapkan, pihaknya juga akan memeriksa hasil visum dari rumah sakit.
Dalam laporannya, hakim HS mengaku mengalami luka memar dan rasa sakit pada kening sebelah kiri akibat penganiayaan yang dilakukan pengacara D.
"Kami juga melakukan pemeriksaan pada visum sebagai salah satu petunjuk kami untuk menetapkan tersangka," ujar Harry.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis sore ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membaca pertimbangan putusan.
Saat itu, pengacara D beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.
Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian. D juga telah dibawa ke polisi.
Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/19/08271091/polisi-dalami-kasus-dugaan-penganiayaan-oleh-pengacara-d-terhadap-hakim