Salin Artikel

Pengacara Tomy Winata Resmi Ditahan di Rutan Polres Jakpus

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago (54), telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan pada Jumat (19/7/2019) di Polres Jakarta Pusat.

Harry mengatakan, Desrizal terkena Pasal 351 atau Pasal 212 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Penyidik memutuskan menahan Desrizal setelah melakukan pemeriksaan dalam kurun waktu 1x24 jam.

Hary mengatakan, karena perbuatan Desrizal, dua orang Majelis Hakim berinisal HS mengalami luka pada kening sebelah kiri, sedangkan DB mengalami luka di tangannya.

“Kami melakukan pengumpulan bukti -bukti petunjuk dan salah satu bukti-bukti petunjuk itu hasil visum kami menetapkan saudara D sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan,” ujar Harry kepada wartawan.

Penyerangan bermula saat Majelis Hakim membacakan putusan sidang sekitar pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat pertimbangan hakim mengarah kepada penolakan gugatan, Desrizal mulai geram dan berdiri dari kursinya menuju kursi Majelis Hakim.

Pelaku melepas tali pinggangnya lalu menyerang kedua hakim.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/19/20003191/pengacara-tomy-winata-resmi-ditahan-di-rutan-polres-jakpus

Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke