JAKARTA,KOMPAS.com - Kuasa hukum empat pengamen sekaligus pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama Siagian, meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oky berharap empat pengamen yang dia tangani, yakni Fikri Pribadi, Fatahillah, Pau, dan Ucok dapat dilindungi selama proses sidang berlangsung.
"Selama persidangan kami meminta ke LPSK, baru menyurati, belum ada perlindungan khusus. Kemarin baru kita surati, mungkin belum diterima baik oleh LPSK," ucap dia saat ditemui di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Walaupun sampai saat ini, lanjut Oky, belum ada intimidasi atau tekanan kepada keempat klienya, dia tetap menilai perlindungan tersebut diperlukan.
"Mereka (ke empat pengamen) masih aktivitas seperti biasa. Belum ada ancaman yang mengintimidasi anak-anak," ungkapnya.
Hari ini pihkanya akan menjalani sidang praperadilan dengan agenda tanggapan termohon yakni dari pihak Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan tersebebut bertujuan untuk menuntut ganti rugi karena keempat pengamen tersebut jadi korban salah tangkap karena dituduh melakukan pembunuhan di Cipulir pada 2013 lalu.
"Harapannya semoga majelis hakim memutus perkara ini memutuskan pemberian ganti kerugian kepada pengamen Cipulir," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/23/10360671/kuasa-hukum-empat-pengamen-korban-salah-tangkap-minta-lpsk-lindungi-fikri