Salin Artikel

Pengelola Toko yang Sediakan Plastik Sekali Pakai Akan Didenda Rp 25 Juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan ketentuan itu dalam rancangan peraturan gubernur (pergub) tentang penggunaan plastik sekali pakai.

"Sanksi untuk pengelola. Sanksinya uang paksa Rp 5 juta-Rp 25 juta," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).

Rahma menjelaskan, denda tersebut tidak langsung diberikan kepada pengelola. Pemprov DKI awalnya akan memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada pengelola yang menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Jika teguran itu diabaikan, barulah Pemprov DKI memberikan sanksi denda.

"Kalau teguran 1-3 tidak dipenuhi, maka dia (pengelola) kena Rp 5 juta dulu," kata dia.

Jika setelah membayar denda itu pengelola tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI akan kembali memberikan sanksi denda dengan nominal lebih tinggi, yakni Rp 10 juta.

Denda itu harus dibayar lagi dan berlaku kelipatan sampai Rp 25 juta jika pengelola tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai.

"Naiknya Rp 5 juta terus. Misalnya kena (denda) Rp 5 juta. Seminggu kemudian dia masih menggunakan (plastik sekali pakai), maka dia dikenakan (denda) lagi Rp 10 juta, dan seterusnya," ucap Rahma.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar harus mengedukasi tenant di tempatnya agar tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai. Sebab, jika tenant menyediakan kantong plastik itu, yang akan dikenakan sanksi adalah pengelola tempat tersebut.

"Salah satu kewajiban (pengelola) adalah mengedukasi tenant agar tenant juga mengubah perilaku. Kalau pengelola kan sebenarnya tidak menyediakan plastik, tapi yang kena sanksi dia," kata Rahma.

Pemprov DKI Jakarta saat ini masih merampungkan draf pergub itu. Pergub tersebut merupakan turunan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 21 menyatakan, dalam rangka pengurangan sampah, penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar wajib menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.

Pasal 129 Ayat 3 perda tersebut mengatur denda bagi pelanggar Pasal 21. Pasal 129 Ayat 3 menyebutkan, penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar yang lalai atau dengan sengaja tidak menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan, dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 25 juta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/23/18192621/pengelola-toko-yang-sediakan-plastik-sekali-pakai-akan-didenda-rp-25-juta

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke