JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap komplotan penadah motor curian di kawasan Jakarta.
Berkait kasus ini, polisi telah menangkap empat tersangka, masing-masing berinisial TI (36), S (29), U (28), dan I (29).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan komplotan penadah tersebut dilakukan berdasar laporan masyarakat pada Juni dan Juli 2019.
Pelapor mencurigai adanya aktivitas penjualan motor dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
"Kita sudah mengumpulkan puluhan laporan polisi. Kita akan cek sesuai tempat kejadian di Jakarta atau enggak. Sementara ini, tersangka baru mengakui lokasi penjualan di Kebon Jeruk dan penjaringan," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Argo menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka S berperan mengambil motor hasil curian dari para tersangka pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka TI bertugas menjual kembali motor tersebut kepada pembeli yang berminat.
Sementara itu, tersangka U dan I berperan mengantarkan motor kepada pembeli.
Saat ditangkap, polisi hanya mengamankan dua buah motor yang hendak dijual kepada pembeli di kawasan Banten.
"Sementara baru dua barang bukti motor yang diamankan. Tersangka juga baru mengaku dua kali beraksi, menjual motor hasil curian," kata Argo.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/24/17553741/polisi-ciduk-empat-penadah-motor-curian-di-kawasan-jakarta